Senin, 02 Januari 2012

TATA TERTIB PEMILIHAN CALON WAKIL KEPALA SMA NEGERI 7 BANDUNG









TATA TERTIB PEMILIHAN CALON WAKIL KEPALA
SMA NEGERI 7 BANDUNG

                 Kamis, 15 Desember 2011













Panitia Pemilihan Wakil Kelapa Sekolah
SMA NEGERI  7 BANDUNG

 
KATA PENGANTAR


Puji syukur Kami panjatkan ke Hadirat Alloh SWT yang telah banyak memberikan limpahan Rahmat dan Karunia kepada kita semua, sholawat serta salam tercurah kepada junjunan besar Nabi Muhammad SAW, kepada sahabatnya juga keluarganya dan mudah-mudahan kita menjadi pengikut setia sampai akhir zaman nanti.
Wakil Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapat tugas tambahan dan tanggung jawab dari Kepala Sekolah, diharapkan Wakil Kepala Sekolah mempunyai Visi – Misi demi kemajuan SMAN 7 kedepan ,Oleh karena itu wakil Kepala Sekolah harus  orang yang mau dan mampu bekerja
Untuk mewujudkan keinginan Kriteria calon Wakil kepala sekolah maka diadakan seleksi pemilihan yang tata tertibnya disepakati oleh semua pihak.
Alhamdulillah tata tertib pemilihan wakil kepala SMA Negeri 7 Bandungi akhirnya telah selesai disusun. Pembuatan tata tertib kami susun berdasarkan aspirasi, masukan, kritikan, saran atau tanggapan yang sifatnya membangun. Baik yang disampaikan melalui angket maupun secara langsung.
Tata tertib ini akan dipakai dan dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah yang mungkin muncul ketika pemilihan dilaksanakan. Mudah-mudahan pemilihan calon wakil kepala sekolah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

 Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.




                                                                                    Bandung,  5 Desember 2011


                                                                                               
Panitia Pemilihan
TATA TERTIB PEMILIHAN CALON WAKIL KEPALA SEKOLAH
SMA NEGERI 7 BANDUNG


A.     KEPANITIAAN
1.      Panitia terdiri dari guru-guru tetap SMA Negeri 7 Bandung yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
2.      Panitia memiliki hak untuk memilih serta dipilih
3.      Panitia berhak membuat atau merevisi tata tertib pemilihan sebelumnya yang telah disetujui oleh kepala sekolah dan disosialisasikan kepada warga sekolah.

B.      KRITERIA CALON WAKIL KEPALA SEKOLAH DAN PEMILIH
1.      Calon Wakil Kepala Sekolah
Pada dasarnya seluruh Guru tetap/PNS yang memenuhi persyaratan berhak untuk diusulkan dan dipilih menjadi calon wakil kepala sekolah SMA Negeri 7 Bandung. Syarat-syarat menjadi calon wakil kepala sekolah SMA Negri7 Bandung adalah sebagai berikut :
a.      Ketentuan Umum
1.      Bertaqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Sehat jasmani dan rohani.
3.      Jujur, adil, amanah dan tidak tercela.
4.      Mampu berorganisasi, bekerja sama (team work), serta berpikiran maju dan siap menerima perubahan.
5.      Memiliki komitmen yang jelas terhadap kemajuan dan kepentingan SMA Negeri 7 Bandung.
6.      Mampu menyusun program kegiatan dan mengoperasikan komputer.
7.      Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan SMA Negeri 7 Bandung.
8.      Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan mau mendengarkan,        menampung dan memperjuangkan aspirasi warga sekolah.
9.      Mampu melaksanakan amanah/kepercayaan secara terbuka/transparan dalam manajemen.
b.      Ketentuan Khusus
1.      Status kepegawaiannya merupakan guru tetap/PNS di SMA Negeri 7 Bandung.
2.      Masa kerja di SMA Negeri 7 Bandung minimal 6 Tahun.
3.      Pangkat dan golongan minimal Penata Tk.I, IIId.
4.      Guru yang sedang menjabat Wakil Kepala Sekolah dan masa kerjanya sudah berakhir dapat dipilih kembali untuk satu perioda berikutnya.
5.      Setelah dua periode Wakil Kepala Sekolah tidak dapat dipilih kembali secara langsung sebelum istirahat minimal dua periode.
2.      Pemilih
Seluruh guru (tetap dan honorer) dan pegawai Tata Laksana tetap/PNS SMA Negeri 7 Bandung berhak mengusulkan dan memilih calon wakil kepala SMA Negeri 7 Bandung dalam rapat pleno yang Khusus diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

C.      PELAKSANAAN

1.      Satu Bulan sebelum masa bakti  Wakil Kepala Sekolah habis, dibentuk Kepanitiaan Pemilihan melaui rapat dinas yang dipimpin Kepala Sekolah.
2.      Pemilihan Wakil Kepala SMA Negeri 7 Bandung akan dilaksanakan dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan pada :
Hari, tanggal          : Kamis, 15 Desember 2011
Waktu                     : 08.00 s.d selesai
3.      Pemilihan tidak diwakilkan/langsung.
4.      Pemilihan dilalukan dua kali dengan mengisi / menceklis format pemilihan yang telah disiapkan panitia. Ketentuan pemilihan adalah sebagai berikut :
a)      Pada Pemilihan pertama, pemilih berhak mengusulkan 8 orang calon wakil  kepala sekolah dengan memperhatikan kemampuan personal serta azas pemerataan dan keadilan.
b)      Dari Pemilihan pertama, akan ditetapkan 8 (delapan) bakal calon dengan suara terbanyak untuk dipilih pada pemilihan kedua.
c)      Calon wakil kepala sekolah dari hasil pemilihan pertama dapat mengajukan keberatan atau mengundurkan diri. Dengan demikian, posisinya dapat digantikan dengan calon lain yang menduduki peringkat selanjutnya/dibawahnya.
d)      Sebelum tahap kedua dilaksanakan setiap calon Wakil Kepala Sekolah mengisi format kesiapan menjadi wakasek dan menyampaikan Visi dan Misi selama kurang lebih 10 menit.
e)      Pada pemilihan kedua, pemilih berhak memilih 4 orang calon wakil kepala sekolah dari 8 orang yang ditetapkan pada pemilihan pertama.
f)       Dari Hasil Pemilihan Kedua, 4 (empat) bakal calon dari suara terbanyak dianggap sebagai calon wakil kepala sekolah SMA Negeri 7 Bandung untuk selanjutnya diberikan SK dan dilantik menjadi Wakil Kepala SMA Negeri 7 Bandung oleh Kepala  SMA Negeri 7 Bandung.


D.     MASA JABATAN WAKIL KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 7 BANDUNG

1.      Wakil kepala sekolah ditugaskan oleh Kepala SMA Negeri 7 Bandung untuk 1 (Satu) tahun ajaran dan dapat ditugaskan lagi satu tahun berikutnya tanpa melalui proses pemilihan.
2.      Wakil kepala sekolah periode 2012-2014 akan menjabat selama 2 tahun 6 bulan, sampai diadakan pemilihan kembali paling lambat awal bulan Juni 2014.
3.      Mendekati akhir periode jabatannya, wakil kepala sekolah memiliki kewajiban untuk mengingatkan pimpinan sekolah agar melakukan pemilihan calon wakil kepala sekolah periode selanjutnya .
4.      Wakil kepala sekolah dapat berakhir masa bakti sebelum waktunya apabila:
a.      meninggal dunia
b.      dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya menurut musyawarah Guru dan Karyawan serta Kepala Sekolah, maka akan diadakan pergantian untuk waktu sementara, melalui Musyawarah Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan dikoordinasikan oleh panitia pemilihan wakasek
c.       mutasi tempat Kerja
d.      menjadi calon Kepala Sekolah atau Pengawas
5.      Keputusan tentang tata tertib pemilihan wakil kepala sekolah berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan peninjauan kembali pada rapat kerja berikutnya.






2 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More