TATA TERTIB PEMILIHAN CALON WAKIL
KEPALA
SMA NEGERI 7 BANDUNG
Kamis, 15 Desember 2011
Panitia
Pemilihan Wakil Kelapa Sekolah
SMA
NEGERI 7 BANDUNG
|
KATA PENGANTAR
Puji
syukur Kami panjatkan ke Hadirat Alloh SWT yang telah banyak memberikan
limpahan Rahmat dan Karunia kepada kita semua, sholawat serta salam tercurah
kepada junjunan besar Nabi Muhammad SAW, kepada sahabatnya juga keluarganya dan
mudah-mudahan kita menjadi pengikut setia sampai akhir zaman nanti.
Wakil
Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapat tugas tambahan dan tanggung jawab dari
Kepala Sekolah, diharapkan Wakil Kepala Sekolah mempunyai Visi – Misi demi
kemajuan SMAN 7 kedepan ,Oleh karena itu wakil Kepala Sekolah harus orang yang mau dan mampu bekerja
Untuk
mewujudkan keinginan Kriteria calon Wakil kepala sekolah maka diadakan seleksi
pemilihan yang tata tertibnya disepakati oleh semua pihak.
Alhamdulillah
tata tertib pemilihan wakil kepala SMA Negeri 7 Bandungi akhirnya telah selesai
disusun. Pembuatan tata tertib kami susun berdasarkan aspirasi, masukan,
kritikan, saran atau tanggapan yang sifatnya membangun. Baik yang disampaikan
melalui angket maupun secara langsung.
Tata
tertib ini akan dipakai dan dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah yang
mungkin muncul ketika pemilihan dilaksanakan. Mudah-mudahan pemilihan calon
wakil kepala sekolah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu kami
ucapkan terima kasih.
Bandung, 5 Desember 2011
Panitia
Pemilihan
TATA TERTIB PEMILIHAN CALON WAKIL KEPALA SEKOLAH
SMA NEGERI 7 BANDUNG
A.
KEPANITIAAN
1.
Panitia terdiri dari guru-guru tetap SMA Negeri 7
Bandung yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
2.
Panitia memiliki hak untuk memilih serta dipilih
3.
Panitia berhak membuat atau merevisi tata tertib
pemilihan sebelumnya yang telah disetujui oleh kepala sekolah dan
disosialisasikan kepada warga sekolah.
B.
KRITERIA CALON WAKIL
KEPALA SEKOLAH DAN PEMILIH
1.
Calon Wakil Kepala Sekolah
Pada dasarnya seluruh Guru
tetap/PNS yang memenuhi persyaratan berhak untuk diusulkan dan dipilih menjadi
calon wakil kepala sekolah SMA Negeri 7 Bandung. Syarat-syarat menjadi calon
wakil kepala sekolah SMA Negri7 Bandung adalah sebagai berikut :
a.
Ketentuan Umum
1.
Bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Sehat jasmani dan rohani.
3.
Jujur, adil, amanah dan tidak tercela.
4.
Mampu berorganisasi, bekerja sama (team
work), serta berpikiran maju dan siap menerima perubahan.
5.
Memiliki komitmen yang jelas terhadap kemajuan dan kepentingan SMA
Negeri 7 Bandung.
6.
Mampu menyusun program kegiatan dan mengoperasikan komputer.
7.
Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan SMA Negeri 7 Bandung.
8.
Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan mau
mendengarkan, menampung dan
memperjuangkan aspirasi warga sekolah.
9.
Mampu melaksanakan amanah/kepercayaan secara terbuka/transparan
dalam manajemen.
b.
Ketentuan Khusus
1.
Status kepegawaiannya merupakan guru tetap/PNS di SMA Negeri 7 Bandung.
2.
Masa kerja di SMA Negeri 7 Bandung minimal 6 Tahun.
3.
Pangkat dan golongan minimal Penata Tk.I, IIId.
4.
Guru yang sedang menjabat Wakil Kepala Sekolah dan
masa kerjanya sudah berakhir dapat dipilih kembali untuk satu perioda
berikutnya.
5.
Setelah dua periode Wakil Kepala Sekolah tidak
dapat dipilih kembali secara langsung sebelum istirahat minimal dua periode.
2.
Pemilih
Seluruh guru (tetap
dan honorer) dan pegawai Tata Laksana tetap/PNS SMA Negeri 7 Bandung berhak
mengusulkan dan memilih calon wakil kepala SMA Negeri 7 Bandung dalam rapat pleno
yang Khusus diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
C. PELAKSANAAN
1.
Satu Bulan sebelum masa bakti Wakil Kepala Sekolah habis, dibentuk Kepanitiaan
Pemilihan melaui rapat dinas yang dipimpin Kepala Sekolah.
2.
Pemilihan Wakil Kepala SMA Negeri 7 Bandung akan
dilaksanakan dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan pada :
Hari, tanggal : Kamis, 15 Desember 2011
Waktu : 08.00 s.d selesai
3.
Pemilihan tidak diwakilkan/langsung.
4.
Pemilihan dilalukan dua kali dengan mengisi /
menceklis format pemilihan yang telah disiapkan panitia. Ketentuan pemilihan
adalah sebagai berikut :
a)
Pada Pemilihan pertama, pemilih berhak mengusulkan
8 orang calon wakil kepala sekolah dengan
memperhatikan kemampuan personal serta azas pemerataan dan keadilan.
b)
Dari Pemilihan pertama, akan ditetapkan 8 (delapan)
bakal calon dengan suara terbanyak untuk dipilih pada pemilihan kedua.
c)
Calon wakil kepala sekolah dari hasil pemilihan
pertama dapat mengajukan keberatan atau mengundurkan diri. Dengan demikian, posisinya
dapat digantikan dengan calon lain yang menduduki peringkat selanjutnya/dibawahnya.
d)
Sebelum tahap kedua dilaksanakan setiap calon Wakil
Kepala Sekolah mengisi format kesiapan menjadi wakasek dan menyampaikan Visi
dan Misi selama kurang lebih 10 menit.
e)
Pada pemilihan kedua, pemilih berhak memilih 4
orang calon wakil kepala sekolah dari 8 orang yang ditetapkan pada pemilihan
pertama.
f)
Dari Hasil Pemilihan Kedua, 4 (empat) bakal calon
dari suara terbanyak dianggap sebagai calon wakil kepala sekolah SMA Negeri 7
Bandung untuk selanjutnya diberikan SK dan dilantik menjadi Wakil Kepala SMA
Negeri 7 Bandung oleh Kepala SMA Negeri
7 Bandung.
D. MASA JABATAN WAKIL KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 7
BANDUNG
1.
Wakil kepala sekolah ditugaskan oleh Kepala SMA
Negeri 7 Bandung untuk 1 (Satu) tahun ajaran dan dapat ditugaskan lagi satu
tahun berikutnya tanpa melalui proses pemilihan.
2.
Wakil kepala sekolah periode 2012-2014 akan
menjabat selama 2 tahun 6 bulan, sampai diadakan pemilihan kembali paling
lambat awal bulan Juni 2014.
3.
Mendekati akhir periode jabatannya, wakil kepala
sekolah memiliki kewajiban untuk mengingatkan pimpinan sekolah agar melakukan
pemilihan calon wakil kepala sekolah periode selanjutnya .
4.
Wakil kepala sekolah dapat berakhir masa bakti sebelum
waktunya apabila:
a.
meninggal dunia
b.
dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya menurut
musyawarah Guru dan Karyawan serta Kepala Sekolah, maka akan diadakan
pergantian untuk waktu sementara, melalui Musyawarah Kepala Sekolah, Guru dan
Karyawan dikoordinasikan oleh panitia pemilihan wakasek
c.
mutasi tempat Kerja
d.
menjadi calon Kepala Sekolah atau Pengawas
5.
Keputusan tentang tata tertib pemilihan wakil
kepala sekolah berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan peninjauan
kembali pada rapat kerja berikutnya.
2 komentar:
so good........
good pisan
Posting Komentar