This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 02 Januari 2012

wisuda 2011







mmmm

TATA TERTIB PEMILIHAN CALON WAKIL KEPALA SMA NEGERI 7 BANDUNG









TATA TERTIB PEMILIHAN CALON WAKIL KEPALA
SMA NEGERI 7 BANDUNG

                 Kamis, 15 Desember 2011













Panitia Pemilihan Wakil Kelapa Sekolah
SMA NEGERI  7 BANDUNG

 
KATA PENGANTAR


Puji syukur Kami panjatkan ke Hadirat Alloh SWT yang telah banyak memberikan limpahan Rahmat dan Karunia kepada kita semua, sholawat serta salam tercurah kepada junjunan besar Nabi Muhammad SAW, kepada sahabatnya juga keluarganya dan mudah-mudahan kita menjadi pengikut setia sampai akhir zaman nanti.
Wakil Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapat tugas tambahan dan tanggung jawab dari Kepala Sekolah, diharapkan Wakil Kepala Sekolah mempunyai Visi – Misi demi kemajuan SMAN 7 kedepan ,Oleh karena itu wakil Kepala Sekolah harus  orang yang mau dan mampu bekerja
Untuk mewujudkan keinginan Kriteria calon Wakil kepala sekolah maka diadakan seleksi pemilihan yang tata tertibnya disepakati oleh semua pihak.
Alhamdulillah tata tertib pemilihan wakil kepala SMA Negeri 7 Bandungi akhirnya telah selesai disusun. Pembuatan tata tertib kami susun berdasarkan aspirasi, masukan, kritikan, saran atau tanggapan yang sifatnya membangun. Baik yang disampaikan melalui angket maupun secara langsung.
Tata tertib ini akan dipakai dan dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah yang mungkin muncul ketika pemilihan dilaksanakan. Mudah-mudahan pemilihan calon wakil kepala sekolah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

 Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.




                                                                                    Bandung,  5 Desember 2011


                                                                                               
Panitia Pemilihan
TATA TERTIB PEMILIHAN CALON WAKIL KEPALA SEKOLAH
SMA NEGERI 7 BANDUNG


A.     KEPANITIAAN
1.      Panitia terdiri dari guru-guru tetap SMA Negeri 7 Bandung yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
2.      Panitia memiliki hak untuk memilih serta dipilih
3.      Panitia berhak membuat atau merevisi tata tertib pemilihan sebelumnya yang telah disetujui oleh kepala sekolah dan disosialisasikan kepada warga sekolah.

B.      KRITERIA CALON WAKIL KEPALA SEKOLAH DAN PEMILIH
1.      Calon Wakil Kepala Sekolah
Pada dasarnya seluruh Guru tetap/PNS yang memenuhi persyaratan berhak untuk diusulkan dan dipilih menjadi calon wakil kepala sekolah SMA Negeri 7 Bandung. Syarat-syarat menjadi calon wakil kepala sekolah SMA Negri7 Bandung adalah sebagai berikut :
a.      Ketentuan Umum
1.      Bertaqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Sehat jasmani dan rohani.
3.      Jujur, adil, amanah dan tidak tercela.
4.      Mampu berorganisasi, bekerja sama (team work), serta berpikiran maju dan siap menerima perubahan.
5.      Memiliki komitmen yang jelas terhadap kemajuan dan kepentingan SMA Negeri 7 Bandung.
6.      Mampu menyusun program kegiatan dan mengoperasikan komputer.
7.      Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan SMA Negeri 7 Bandung.
8.      Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan mau mendengarkan,        menampung dan memperjuangkan aspirasi warga sekolah.
9.      Mampu melaksanakan amanah/kepercayaan secara terbuka/transparan dalam manajemen.
b.      Ketentuan Khusus
1.      Status kepegawaiannya merupakan guru tetap/PNS di SMA Negeri 7 Bandung.
2.      Masa kerja di SMA Negeri 7 Bandung minimal 6 Tahun.
3.      Pangkat dan golongan minimal Penata Tk.I, IIId.
4.      Guru yang sedang menjabat Wakil Kepala Sekolah dan masa kerjanya sudah berakhir dapat dipilih kembali untuk satu perioda berikutnya.
5.      Setelah dua periode Wakil Kepala Sekolah tidak dapat dipilih kembali secara langsung sebelum istirahat minimal dua periode.
2.      Pemilih
Seluruh guru (tetap dan honorer) dan pegawai Tata Laksana tetap/PNS SMA Negeri 7 Bandung berhak mengusulkan dan memilih calon wakil kepala SMA Negeri 7 Bandung dalam rapat pleno yang Khusus diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

C.      PELAKSANAAN

1.      Satu Bulan sebelum masa bakti  Wakil Kepala Sekolah habis, dibentuk Kepanitiaan Pemilihan melaui rapat dinas yang dipimpin Kepala Sekolah.
2.      Pemilihan Wakil Kepala SMA Negeri 7 Bandung akan dilaksanakan dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan pada :
Hari, tanggal          : Kamis, 15 Desember 2011
Waktu                     : 08.00 s.d selesai
3.      Pemilihan tidak diwakilkan/langsung.
4.      Pemilihan dilalukan dua kali dengan mengisi / menceklis format pemilihan yang telah disiapkan panitia. Ketentuan pemilihan adalah sebagai berikut :
a)      Pada Pemilihan pertama, pemilih berhak mengusulkan 8 orang calon wakil  kepala sekolah dengan memperhatikan kemampuan personal serta azas pemerataan dan keadilan.
b)      Dari Pemilihan pertama, akan ditetapkan 8 (delapan) bakal calon dengan suara terbanyak untuk dipilih pada pemilihan kedua.
c)      Calon wakil kepala sekolah dari hasil pemilihan pertama dapat mengajukan keberatan atau mengundurkan diri. Dengan demikian, posisinya dapat digantikan dengan calon lain yang menduduki peringkat selanjutnya/dibawahnya.
d)      Sebelum tahap kedua dilaksanakan setiap calon Wakil Kepala Sekolah mengisi format kesiapan menjadi wakasek dan menyampaikan Visi dan Misi selama kurang lebih 10 menit.
e)      Pada pemilihan kedua, pemilih berhak memilih 4 orang calon wakil kepala sekolah dari 8 orang yang ditetapkan pada pemilihan pertama.
f)       Dari Hasil Pemilihan Kedua, 4 (empat) bakal calon dari suara terbanyak dianggap sebagai calon wakil kepala sekolah SMA Negeri 7 Bandung untuk selanjutnya diberikan SK dan dilantik menjadi Wakil Kepala SMA Negeri 7 Bandung oleh Kepala  SMA Negeri 7 Bandung.


D.     MASA JABATAN WAKIL KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 7 BANDUNG

1.      Wakil kepala sekolah ditugaskan oleh Kepala SMA Negeri 7 Bandung untuk 1 (Satu) tahun ajaran dan dapat ditugaskan lagi satu tahun berikutnya tanpa melalui proses pemilihan.
2.      Wakil kepala sekolah periode 2012-2014 akan menjabat selama 2 tahun 6 bulan, sampai diadakan pemilihan kembali paling lambat awal bulan Juni 2014.
3.      Mendekati akhir periode jabatannya, wakil kepala sekolah memiliki kewajiban untuk mengingatkan pimpinan sekolah agar melakukan pemilihan calon wakil kepala sekolah periode selanjutnya .
4.      Wakil kepala sekolah dapat berakhir masa bakti sebelum waktunya apabila:
a.      meninggal dunia
b.      dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya menurut musyawarah Guru dan Karyawan serta Kepala Sekolah, maka akan diadakan pergantian untuk waktu sementara, melalui Musyawarah Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan dikoordinasikan oleh panitia pemilihan wakasek
c.       mutasi tempat Kerja
d.      menjadi calon Kepala Sekolah atau Pengawas
5.      Keputusan tentang tata tertib pemilihan wakil kepala sekolah berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan peninjauan kembali pada rapat kerja berikutnya.






PERAN HUMAS


Peran Humas (hubungan masyarakat) di sekolah sebenarnya bisa membantu menetralisir persoalan sekolah. Sesuai tugasnya, Humas memiliki peran ganda dalam kinerjanya yaitu fungsi internal dan eksternal. Menurut M. Linggar Anggoro dalam bukunya Teori dan Profesi Kehumasan (2001), kegiatan Humas internal lebih kepada membangun komunikasi dan distribusi informasi ke dalam personal di lembaganya. Sementara fungsi eksternal Humas lebih bersentuhan dengan pihak luar, khususnya yang berkompeten.

Departemen Pendidikan Nasional pernah mengeluarkan job description Humas di sekolah. Tugas Humas eksternal seperti membina, mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite sekolah, membina pengembangan antara sekolah dengan lembaga pemerintahan, dunia usaha dan lembaga sosial lainnya. Selain itu Humas untuk menjalin komunikasi dengan pihak eksternal sekolah.

Sementara tugas internal Humas lebih kepada tugas teknis, seperti mengadakan bakti sosial dan karya wisata, menyelenggarakan pameran hasil pendidikan, memfasilitasi informasi dan komunikasi warga sekolah, khususnya sesama guru, guru dengan TU dan guru dengan kepala sekolah.

Baik ke dalam maupun ke luar, Humas memiliki fungsi yang sama; bagaimana membangun komunikasi dan persepsi positif kepada stakeholders pendidikan dari negatif menjadi positif. Semula dari sikap antipati menjadi simpati, sikap kecurigaan berubah penerimaan, dari masa bodoh bergeser pada minat dan dari sikap lalai menjadi pengertian. Tentu saja bentuk proses transfer sikap tersebut bukan pilihan utama. Artinya Humas akan bekerja ketika persoalan sudah berkembang. Bukankah mencegah itu lebih baik daripada mengobati?

Tugas yang paling berat dihadapi Humas sekolah adalah fungsi kerja eksternalnya. Disini kerja Humas tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu. Kapan pun dan dimanapun jika ada yang perlu dijelaskan, diklarifikasi hingga dikonfrontir seputar sekolah, Humas harus siap sedia. Kerja eksternal ini Humas akan bersentuhan banyak orang, tidak hanya orangtua siswa atau instansi pemerintahan terkait dan perusahaan swasta tetapi juga masyakarat luas, entah sebagai LSM, politisi atau wartawan yang mengaku peduli dengan kemajuan dunia pendidikan.

Melihat fungsi dan tugasnya yang cukup berat namun strategis ini idealnya seorang Humas sekolah adalah guru yang memiliki kecerdasan inter dan intra personal atau kecerdasan sosial. Tipe kecerdasan ini yaitu kemampuan seseorang dalam memahami dirinya sendiri dan orang lain, dalam memotivasi, mempengaruhi, menghargai orang lain. Wakil kepala sekolah bidang ini dituntut memiliki akses keluar sekolah dalam menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak luar.

Untuk memberdayakan peran dan fungsinya itu, seorang Humas harus memiliki program kerja yang terarah dan terukur. Seperti mengirim rilis berita ke media massa, melakukan penawaran proposal, membuat media informasi internal, memiliki alat dokumentasi (kamera, handycame, komputer) dan lain sebagainya.

DISFUNGSIONAL
Peran ideal Humas di sekolah dalam realitasnya mengalami disfungsional—tidak sesuai dengan fungsinya. Secara umum ada beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakberdayaan Humas dalam menjalankan tugasnya seperti tidak tahu tugas dan fungsinya, yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi (keahlian), kewenangannya dibatasi atau tumpang tindih, tidak memiliki anggaran dan terbatasnya tenaga Humas.

Tidak sedikit sekolah yang memiliki Wakasek bidang Humas tidak memahami tugas pokoknya. Wilayah tugas Humas lebih kepada kerja-kerja teknis administratif, misalnya menjadi moderator atau notulen rapat sekolah. Tugas lainnya paling mengedarkan undangan rapat atau acara arisan sekolah dan daftar hadir ketika upacara.

Ada juga Wakasek Humas mengerti tupoksinya tetapi dia tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Karena dia ditempatkan sebagai Humas sebagai pelengkap, yang penting ada orangnya. Akibatnya Humas tidak memiliki program kerja yang jelas. Mau melakukan tugas dan fungsinya namun dirinya berat untuk melaksanakannya.

Dalam pelaksanaan tugasnya Humas tanpa disadari kurang diberi kewenangan. Banyak tamu berkunjung ke sekolah baik untuk keperluan promo produk atau konfirmasi informasi sekolah kerap langsung ke kepala sekolah. Jika tidak ditangani oleh Wakasek Kesiswaan atau Kurikulum sehingga terkesan tumpah tindih. Terlebih Humas tidak memiliki anggaran mandiri sehingga sulit untuk membiayai program public relationship. Padahal untuk mendukung tugas Humas harus ada pengadaan barang seperti kamera, handycame, alat tulis kantor, komputer, internet dan lainnya termasuk tenaga staf yang membantu dokumentasi dan distribusi informasi.

Potret Humas sekolah yang kurang greget tersebut semoga ke depan mulai memudar. Peran Humas dari waktu ke waktu akan semakin penting, seiring kesadaran masyarakat akan hak-haknya, termasuk hak kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi. Lebih-lebih semakin meningkatnya anggaran pendidikan yang melahirkan kebijakan sekolah gratis membuat kontrol masyarakat semakin tajam. Jika tidak disikapi dengan serius maka sekolah akan menjadi bulan-bulanan pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More